Oleh
FAISAL*
FAISAL*
Dalam konteks keIslaman, demokrasi merupakan masalah yamg kontroversial. Sebagian pengamat melihat bahwa Islam sejalan dengan demokrasi, sebaliknya ada yang berpendapat bahwa Islam tidak sejalan dengan demokrasi.
Jhon L Esposito membagi pemikiran pemikiran para teoritis Islam tentang konsep demokrasi kedalam tiga ketegori. Pertama, yang menolak demokrasi seperti Sayyid Qutbh dan Thabathabai. Kedua, yang menerima demokrasi tetapi mengakui adanya perbedaan seperti Al-Maududi dengan theo-Demoktasinya. Ketiga, yang menerima demokrasi sepenuhnya seperti Fahmi Huwaidi.
Menurut Jhon bahwa alasan penolakan kelompok pertama dan kedua bukanlah penolakan secara esensial pada eksistensi demokrasi secara keseluruhan, akan tetapi melainkan lebih sebagai penolakan terhadap barat (western) ketidak adilan dan sekulernya.
Bagi kelompok ketiga yang mendukung bahwa ajaran dan perinsip dalam Islam sangat sesuai dengan demokrasi mendasarkan pengamatannya kepada sebagian prinsip Islam yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, seperti prinsip-prinsip: Keadilan (adl), Musyawarah dan Mufakat (syura), Persamaan (musawah), Percaya (amanah) dan Kebebasan (hurriyah). Bagi kelompok pendukung ini melihat hubungan antara Islam dan demokrasi tidak terbatas hanya pada prinsip yang konteks saja (seperti ayat-ayat Musawarah dan Keadilan) tetapi juga dalam bentuk tamsilan.
Argumentasi lain yang dijadikan bukti adalah adanya nilai etika yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW melalui piagam Madinah, yang dengannya terbangun hubungan kerjasama dan politik yang baik antara masyarakat Madinah dengan masyarakat Makkah.
*Penulis adalah Mahasiswa Filsafat Politik Islam, Fakultas Ushuluddin, IAIN-SU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar